Dari Ibnu Umar Ra. Dari Nabi Saw sabdanya: "janganlah kamu Menawar/membeli barang yang sedang ditawar/dibeli saudaramu (sesama muslim) dan jangan pula kamu lamar perempuan yang sedang dilamar saudaramu, melainkan setelah diijinkan nya."
(HR Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung Berikan pesan anda di kolom komentar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung
Berikan pesan anda di kolom komentar